KBR68h, Jakarta – Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan buronan Djoko Tjandra serta Bekas Gubernur BI Syahril Sabirin dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 1999.
Juru Bicara MA Ridwan Mansur mengatakan putusan ini diambil oleh Majelis Hakim MA hari Senin lalu. Dengan putusan ini maka Hakim menguatkan putusan PK yang diajukan oleh Kejaksaan 12 Juni 2009 lalu.
"Mengenai apakah bulat isi putusan itu dalam perkara terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra, dua orang yaitu Bapak Imron Anwari dan Abdul Kadir Mappong. Kemudian untuk perkara no. 167 (Syahril Sabirin) sama."
Kasus pengalihan hak tagih ini bermula dari piutang Bank Bali di Bank Dagang Negara Indonesia sebesar hampir Rp 600 miliar dan Bank Umum Nasional (BUN) Rp200 miliar. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 900-an miliar. Joko Tjandra sendiri tidak pernah menjalani hukuman karena melarikan diri ke Singapura seminggu sebelum eksekusi yang seharusnya dijalaninya pada tahun 2009. Sementara Syahril Sabirin sudah menjalani hukuman.




