KBR68H, Jakarta – Terdakwa kasus bom buku Pepi Fernando meminta majelis hakim tidak menggunakan Undang-Undang Terorisme.
Kuasa Hukum Pepi Fernando, Ahyar berdalih, Pepi tidak terindikasi melakukan tindak pidana terorisme. Karena itu, seharusnya Pepi hanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang penyembunyian bahan peledak.
“Hal-hal yang telah diuraikan dalam pledoi adalah merupakan fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan yang mencakup segala sesuatu yang terjadi. Terdakwa tidak melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut maka kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme, kedua membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan tindak pidana terorisme .Ketiga menyatakan terdakwa hanya melanggar UU Darurat No.12 Tahun 1951”
Pepi Fernando bersama 16 anggota kelompoknya diduga terlibat enam tidak pidana terorisme mulai Agustus 2010 hingga April 2011. Ia merakit bom termos yang ditujukan bagi rombongan Presiden SBY di dua tempat. Mereka merakit bom buku yang dikirim ke musisi Ahmad Dhani, politisi Japto, cendekiawan Ulil Abshar Abdalla dan Goris Mere. Pepi juga mencoba menyerang Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) dan gereja di daerah Tangerang Selatan. Bom yang ditujukan kepada Ulil di Utan Kayu melukai petugas polisi hingga tangannya hancur.




